Kuartal III/2023, Realisasi Pajak Jakarta Barat Sudah Tembus 80 Persen

Hingga kuartal III/2023, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp44,12 triliun. Angka tersebut setara 80,24% dari target yang ditetapkan senilai Rp54,98 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat bertumbuh 10,28%. Namun, bila turut memperhitungkan PPh final PPS, penerimaan pajak pada Kanwil DJP Jakarta Barat terkontraksi -6,67%.

“Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, dikutip Selasa (10/10/2023).

Suparno juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik stakeholder maupun pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat yang telah bersinergi dan turut berkontribusi dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak hingga kuartal III/2023.

Menyongsong akhir 2023, Suparno mengajak seluruh wajib pajak untuk meningkatkan peran serta, kesadaran, dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Bila diperinci per jenis pajaknya, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat didominasi oleh PPh dan PPN/PPnBM yang masing-masing mencapai Rp19,38 triliun dan Rp24,66 triliun.

Secara sektoral, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat setoran pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp21,01 triliun, sedangkan setoran sektor industri mencapai Rp8,06 triliun. Adapun setoran pajak dari sektor pengangkutan dan konstruksi masing-masing mencapai Rp2,51 triliun dan Rp2,1 triliun.

Terkait dengan kepatuhan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan sudah mencapai 87%. Dari target 392.775 SPT, Kanwil DJP Jakarta Barat telah menerima 341.699 SPT.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only