Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Nilai NJOP Akan Berubah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 serta Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan ranperda menjadi peraturan daerah (perda) itu dilakukan melalui rapat paripurna, Selasa (10/10/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur terkait besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Rincian besaran NJOP akan dirumuskan kembali melalui peraturan bupati.

“Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kami bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana menjelaskan sejauh ini NJOP lahan pertanian masih memberatkan petani. Apalagi, tidak seluruh lahan pertanian memiliki kondisi yang sama sehingga perlu dibuatkan beberapa kluster untuk menetapkan nilai NJOP.

“Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi kluster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada,” papar Lihadnyana.

Lihadnyana akan mengumpulkan masukan lewat forum diskusi sebelum menentukan besaran NJOP. Dia berharap dapat menentukan besaran NJOP yang menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kami akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP, perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani (pajak),” tutur Lihadnyana.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only