Ketentuan Ekspor-Impor Barang Kiriman Direvisi, Begini Penjelasan DJBC

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mencabut PMK 199/2019.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan terdapat beberapa alasan regulasi tersebut direvisi. Salah satunya, sebagai tidak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi.

“Ini terkait dengan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi di dalam negeri,” katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, Selasa (10/10/2023).

Fadjar menuturkan penerbitan PMK 96/2023 juga dilatarbelakangi tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Saat ini, DJBC tengah berupaya menata proses bisnis ekspor barang kiriman guna kepentingan akurasi data statistik ekspor.

Selain itu, revisi regulasi tersebut juga didorong adanya rekomendasi perbaikan proses barang kiriman dari Komwasjak dan Inspektorat Jenderal.

Fadjar menjelaskan kondisi saat ini menunjukkan tren kenaikan volume impor yang sangat signifikan. Melonjaknya barang-barang impor bahkan membuat DJBC kewalahan lantaran jumlah SDM yang terbatas.

Dari hasil penelusuran, DJBC menemukan indikasi praktik under invoicing atas barang kiriman. “Kami juga melihat shifting impor barang kargo ke barang kiriman karena tarif bea masuknya adalah flat dan juga untuk menghindari ketentuan lartas,” ujarnya.

Fadjar memaparkan statistik barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Pada 2018, jumlah dokumen CN yang masuk mencapai 19,6 juta atau lebih dari 3 kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 6,1 juta.

Pada 2019, dokumen CN yang masuk bahkan mencapai 71,5 juta atau 3,6 kali lipat dari posisi 2018. Sementara pada 2019-2022, dokumen CN yang masuk konsisten di kisaran 61 juta.

Mengenai devisa impor, Fadjar menjelaskan nilainya per dokumen juga terus menurun. Nilai pabean pada barang kiriman kini mayoritas di bawah FOB US$3, yaitu 68,25% dari total barang kiriman pada 2021, serta meningkat menjadi 75,65% pada 2022.

“Seiring dengan tren belanja online, mayoritas barang kiriman ini dari hasil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Kami catat ini sudah lebih dari 90%,” tuturnya.

Terkait dengan negara asal barang kiriman, DJBC mencatat nilai devisa impor didominasi dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only