Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

  Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Kemudian, mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

  “Sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Oktober 2023.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan yakni insentif BBNKB 0 persen untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).

Kemudian terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis. “Terhadap BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah,” ujarnya.

Insentif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2023. Lusiana mengimbau masyarakat Jakarta memanfaatkan kebijakan ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only