Pemerintah Tambah Barang Impor yang Kena Pajak

Pemerintah terus memperketat pergerakan arus barang impor. Salah satunya melalui kebijakan pengenaan bea masuk. Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Fajar Donny mengemukakan dengan adanya PMK Nomor 96 Tahun 2023, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis barang.

Jenis barang kiriman yang ditambah adalah sepeda, jam tangan, kosmetik serta besi dan baja. Adapun dalam pmk sebelumnya yakni PMK 199/2019 hanya mengenakan tarif MFN kepada jenis barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas serta buku. “Sehingga yang dikenakan tarif MFN ada delapan jenis barang kiriman,” ujar Fadjar dalam acara Sosialisasi PMK 96/2023 tentang Barang Kiriman, Selasa (10/10).

Dia menyampaikan, alasan pemerintah menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN lantaran empat komoditas seperti sepeda, jam tangan, komestik serta besi dan baja merupakan barang yang volume impornya cukup tinggi.

“Kenapa ditambahkan empat komoditas ini? Karena kami melihat bahwa empat jenis barang ini merupakan barang yang tinggi volume impornya,” ungkap dia.

Langkah ini juga dilakukan dalam rangka memberikan level playing field dengan industri di dalam negeri. Penambahan jenis barang kiriman tersebut bertujuan menghindari adanya shifting dari impor kargo menjadi barang kiriman.

Barang kiriman dengan tarif MFN atau tarif lebih tinggi merupakan prinsip perdagangan yang menjamin perlakuan yang sama bagi semua anggota World Trade Organi- zation (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor.

Sumber: Harian KONTAN – Kamis, 12 Oktober 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only