Gubernur Kalsel tanggapi positif laporan Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin menanggapi positif laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan orang nomor satu di mjajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.

“Kita apresiasi laporan Pansus pajak dan retribusi daerah tersebut. Kita akan segera tindaklanjuti segala saran atau masukkan kalau sudah menjadi Perda,” tegas Paman Birin.

Sementara Ketua Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyatakan, Perda itu merupakan regulasi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Ia menambahkan, Perda pajak dan retribusi daerah tersebut akan mengurangi pendapatan provinsi atau lebih banyak pendapatan kabupaten/kota.

Sebagai contoh bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk provinsi hanya 30 persen, sedangkan 70 persennya buat kabupaten/kota, ujar Paman Yani yang juga Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin menanggapi positif laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar membacakan tanggapan orang nomor satu di mjajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu.

“Kita apresiasi laporan Pansus pajak dan retribusi daerah tersebut. Kita akan segera tindaklanjuti segala saran atau masukkan kalau sudah menjadi Perda,” tegas Paman Birin.

Sementara Ketua Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani menyatakan, Perda itu merupakan regulasi dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Ia menambahkan, Perda pajak dan retribusi daerah tersebut akan mengurangi pendapatan provinsi atau lebih banyak pendapatan kabupaten/kota.

Sebagai contoh bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk provinsi hanya 30 persen, sedangkan 70 persennya buat kabupaten/kota, ujar Paman Yani yang juga Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel.

Sumber : kalsel.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only