Lindungi UMKM, Kemenkeu Rilis PMK Nomor 96 Tahun 2023 soal Pajak Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi membeberkan bahwa terbitnya aturan tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan. Pertama untuk melindungi UMKM, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Menindaklanjuti tuntutan kepada Pemerintah untuk melindungi UMKM maka Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan dua aturan. Menteri Perdagangan yang disampaikan oleh Pak Rivan adalah di Permendag 31 Tahun 2023,” kata kata Fadjar Donny dalam Media Briefing “Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor” di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

“Dan juga sudah dikeluarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman,” sambungnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan PMK 96/2023. Selain melindungi UMKM, aturan ini hadir sejalan dengan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi impor barang konsumsi.

Sebagaimana diketahui, pengiriman barang konsumsi melalui PPMSE, seperti E-Commerce, yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai secara tidak langsung akan berpengaruh kepada UMKM.

“Inilah yang saya kira tugas yang nanti ke depannya akan terus kami lakukan. Bagaimana melakukan pengawasan dan tetap memberikan pelayanan, di mana bagian dari tindaklanjut program reformasi birokrasi dan kelembagaan ini. kita ingin tetap memberikan layanan yang lebih baik, khsususnya di bidang kepabeanan,” jelas Fadjar.

“Kami juga saat melakukan pembatasan, di samping itu kita juga tetap ingin memberikan percepatan layanan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa. Beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Sumber : www.jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only