Beragam Insentif Perpajakan dari Pemerintah Dinilai Sangat Bermanfaat Bagi Eksportir

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta didukung Hive Five menggelar seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor). Foto dok AKP2I

jpnn.com, JAKARTA – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta didukung Hive Five menggelar seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor) di Sahari Hotel, Jakarta Selatan pada (12/10).

“Berbicara ekspor, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi menjadi peluang dan tantangan. Pertama, produk ekspor perlu memahami selera yang dinikmati oleh negara tujuan ekspor. Kedua, aturan memperbolehkan ekspor, apa yang boleh dan tidak boleh diekspor. Ketiga, bagaimana menyinergikan eksportir dalam negeri dengan importir di luar negeri. Jangan sampai barang yang sudah kita kirim bermasalah karena aturan di negara tujuan ekspor tidak dipahami oleh eksportir,” ujar Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh.

Kemenkeu beserta unit vertikalnya mendorong UMKM untuk melakukan ekspor melalui kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022.

Beberapa di antaranya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); fasilitas fiskal, seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM), yang dilakukan oleh DJBC dan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci utama pelaku usaha mendapatkan beragam fasilitas ekspor dari pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor 0 persen atau dibebaskan.

“Pada aktivitas ekspor, PPN dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun DJP harus melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut. Artinya, Wajib Pajak harus berbadan hukum yang jelas, menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan,” ungkap Sabar.

Jangan sampai, sambung Sabar, eksportir ragu mengajukan restitusi karena pembukuan yang tidak baik atau berantakan, akhirnya fasilitas perpajakan itu tidak bisa dimanfaatkan.

Sumber : Jpnn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only