Pemanfaatan Super Deduction Tax Masih Minim

Fasilitas pemotongan pajak atas kegitaan vokasi alias super deduction tax masih sepi peminat. Hingga September 2023, jumlah wajib pajak yang menikmati fasilitas ini belum sampai 100 wajib pajak.

“Tapi, satu wajib pajak boleh melakukan beebrapa kerja sama dengan SMK (sekolah menengah kejuruan), politeknik, dan sebagainya,”kata Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Purwitohadi, Jumat (13/10).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, masih sepinya wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut tidak terlepas dari kekhawatiran akan ada pemeriksaan pajak setelah mendapatkan super deducion tax.

Soalnya, dia mengungkapkan, wajib pajak yang menikmati super deduction tax bisa masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan sesuai dengan SE-5/PJ/-2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Ïnsentif di pelatihan itu minim (dimanfaatkan) karena memang betul salah satunya adalah nanti kalau terima (insentif) ini, dasaluarsa lima tahun, tahun keempat rata-rata dilakukan pemeriksaan”ujar Prianto.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only