Jakarta Mau Pajaki Ojol & Online Shop, Kemenkeu: Hati-hati!

Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu.

“Nah kalau kita ngomongin usulan DKI, ojol san olshop, ya memang hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu enggak boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” kata Sandy saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Oleh sebab itu, ia menekankan, penerapan pajak itu jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

“UU HKPD ini sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada, grey area antara PPN kah, ini pajak restoran kah, atau apa, ini yang diluruskan. Jadi kalau nanti memang kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat ya,” tegas Sandy.

Ketimbang membuat objek pajak baru, Sandy menyarankan supaya daerah saat ini memperluas cakupan dan pemungutan dari pajak-pajak yang udah ada di daerah saat ini, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, hingga reklame.

Sebab, perluasan cakupan atau coverage dan pemungutan atau collection saat ini menurutnya sangat penting di daerah karena tax ratio atau rasio pajak di daerah belum sampai 3%, hanya mencapai 1,3% pada 2022. Di Jawa saja, local tax ratio tertinggi di DI Yogyakarta sebesar 2,18%, sedangkan terendah di Jawa Timur 1,14%.

“Jadi yg bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya ketika ada transaksi makanan tadi, dengan omzet tertentu ya tentunya misalkan, dia juga langsung menarik misalkan pajak restorannya dan itu nanti yang diserahkan ke Pemda gitu misalnya,” tegasnya.

“Itu hal yang bisa digali ke pendapatan. itu juga masih bisa digali sebetulnya. Jadi kalau ngomongin ngambil ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. prinsipnya di situ enggak boleh pajak itu berganda,” tutur Sandy.

Sebelumnya, Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online (online shop) hingga perusahaan angkutan online dikenakan pajak layanan. Joko memandang sektor tersebut menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah (PAD).

“Terkait potensi pajak yang bisa dikembangkan, ada sebenarnya pajak online. Gojek, Go-Food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Karena apa? Pasar Tanah Abang sekarang sepi karena apa? Karena online sehingga kita perlu membuat kebijakan terhadap online, bagaimana kita perlakukannya,” kata Joko dalam keterangan, Jumat (13/10/2023) dikutip dari detik.com

Sumber : Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only