Sekda DKI Usul Olshop-Ojol Kena Pajak, Kemenkeu: Hati-hati!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar toko online hingga perusahaan transportasi online dikenakan pajak layanan. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pendapatan daerah.

Merespons hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus mengingatkan agar hati-hati. Dia mengatakan, pada prinsipnya pajak tidak boleh berganda.

“Yang memang ini harus hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu nggak boleh berganda. Itu prinsip utamanya dulu, gitu ya. Jadi nanti kalau memang itu mau diberlakukan, kita harus lihat pemisahannya di mana,” katanya dalam acara media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dia pun menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah banyak pemisahan pajak pada zona yang dianggap abu-abu.

“Jadi kalau nanti memang itu mau diberlakukan harus jelas. Mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat,” katanya.

Ia kemudian mencontohkan pada layanan antar makanan online. Dia pun menyoroti apakah pajak restorannya telah dipungut atau belum melalui layanan tersebut. Menurutnya, banyak kerja sama yang bisa digali dari layanan antar makanan online tersebut.

“Nah yang mungkin bisa digali adalah kerja sama sebetulnya. Supaya saat ada transaksi makanan tadi dengan omzet tertentu, ya tentunya misalkan dia juga langsung menarik pajak restorannya, dan itu nanti yang diserahkan ke pemda, gitu misalnya. Itu hal yang bisa digali. Jadi balik lagi ke tadi ke pendapatan. Itu juga masih bisa digali sebetulnya,” paparnya.

Dikutip dari detikNews, Sekretaris DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar toko online hingga perusahaan angkutan online dikenakan pajak layanan. Joko memandang sektor tersebut menjadi potensi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Joko dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI Jakarta 2024 tingkat Komisi C di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat. Usulan tersebut menjawab permintaan dewan mencari potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI.

“Terkait potensi pajak yang bisa dikembangkan, ada sebenarnya pajak online. Gojek, Go-Food, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Karena apa? Pasar Tanah Abang sekarang sepi karena apa? Karena online sehingga kita perlu membuat kebijakan terhadap online, bagaimana kita perlakukannya,” kata Joko dalam keterangan, Jumat (13/10).

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only