Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Turis di Bali Tak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus memperkirakan, pungutan pajak wisman tersebut tidak akan mengurangi jumlah kunjungan turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Meski begitu, pihaknya akan melihat dampaknya dalam satu tahun hingga dua tahun kedepan. Namun yang pasti, Pulau Dewata masih tetap akan menjadi destinasi favorit turis asing meski Pemprov Bali memberlakukan pajak turis.

“Kayanya enggak ada pengaruhnya (kunjungan wisman). Cuma nanti bisa kita lihat lah setahun dua tahun setelah pemberlakuan ini,” ujar Sandy dalam acara Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy mengatakan, daerah-daerah lain mungkin bisa memberlakukan pungutan pajak yang sama. Namun hal itu hanya bisa dilakukan apabila regulasi daerahnya bisa mengenakan pungutan tersebut.

“Kalau untuk daerah lainnya selama undang-undang-nya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan pemerintah daerah (pemda) karena menjadi ilegal pada prinsipnya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024.

Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sumber: regional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only