Pajak Minimum Global Diklaim Bikin Penerimaan Negara Lebih Optimal

OECD mengeklaim pajak minimum global sebagaimana diatur dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) bakal mengurangi jumlah laba yang kurang dipajaki (low-taxed profit) secara global hingga 70%.

Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Perpajakan OECD David Bradbury mengatakan yang dimaksud dengan laba yang kurang dipajaki ialah penghasilan yang dikenai pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 15%.

“Saat ini, 30% penghasilan di yurisdiksi berpenghasilan rendah hingga tinggi dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Laba itu akan dikenai top-up tax sesuai dengan pajak minimum global,” katanya dalam OECD Tax Talks, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Saat ini, lanjut Bradbury, masih terdapat banyak perusahaan yang labanya dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15% meski yurisdiksinya menerapkan PPh badan dengan tarif statutori (statutory tax rate) di atas 15%.

“Artinya, pajak minimum global amat penting untuk semua yurisdiksi, termasuk negara berkembang dan negara yang menerapkan pajak dengan tarif statutori tinggi,” tuturnya.

Agar semua yurisdiksi mendapatkan manfaat dari Pilar 2, Bradbury mendorong tiap-tiap yurisdiksi untuk menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau pajak minimum domestik.

“Kehadiran QDMTT diperlukan guna menjamin yurisdiksi sumber bisa mendapatkan tambahan pajak tanpa menimbulkan dampak buruk terhadap daya saing investasi dari yurisdiksi dimaksud,” ujar Bradbury.

Sebagai informasi, negara-negara anggota Inclusive Framework melalui Pilar 2 bersepakat untuk memberlakukan pajak minimum global dengan tarif pajak efektif 15% atas pendapatan perusahaan multinasional di atas €750 juta per tahun.

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan IIR.

Agar yurisdiksi sumber tidak kehilangan hak pemajakan akibat pemberlakukan IIR oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi, yurisdiksi sumber perlu menerapkan QDMTT. Adapun Indonesia berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global mulai 2025.

“Implementasi GloBE ini akan dilaksanakan tahun 2024, sedangkan untuk IIR dan undertaxed payments rule (UTPR) akan diimplementasikan tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Saat ini, penerapan pajak minimum global telah diadopsi oleh pemerintah lewat PP 55/2022. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pajak minimum global di Indonesia bakal diatur melalui PMK.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only