Wah! 55.000 Keluarga Miskin Dapat Pembebasan PBB Mulai Tahun Depan

DPRD bersama Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur tengah membahas rencana pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai 2024.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan telah mengusulkan pembebasan PBB tersebut kepada pemkot. Menurutnya, kebijakan pembebasan PBB akan meringankan beban ekonomi masyarakat tidak mampu.

“Karena kalau dihitung-hitung, potensi pajaknya juga tidak besar. Ada ribuan kepala keluarga bisa dibantu jika memang bisa diringankan untuk kewajiban bayar PBB tiap tahunnya,” katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk kepala keluarga (KK) yang masuk dalam golongan tidak mampu. Kriteria keluarga tidak mampu tersebut yakni nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000.

Meski ada pembebasan PBB, dia meyakini efeknya pada pendapatan asli daerah (PAD) tidak akan besar. Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan di Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto menjelaskan pemkot telah mengkaji dan membahas detail skema insentif pembebasan PBB untuk keluarga miskin. Dalam catatan Bapenda, ada 55.880 KK yang dapat menikmati insentif tersebut karena nilai pajak terutangnya di bawah Rp30.000.

Dia menyebut pemkot setuju memberikan pembebasan PBB karena dapat berkontribusi mengendalikan inflasi daerah. Adapun potensi PAD dari sektor PBB yang hilang karena kebijakan ini diperkirakan hanya sekitar Rp997 juta.

“Kami sepakat jika itu bisa menjadi program yang meringankan beban masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Ini kami proses untuk ada penerbitan SK wali kotanya juga,” ujarnya dilansir malangposcomedia.id.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only