Ada 40 juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Ini Kata MTI

Pemerintah dituntut untuk mengoptimalkan penagihan terhadap 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak untuk perbaikan penyelenggaraan transportasi umum massal di Indonesia.

Pasalnya, hingga akhir Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlah itu sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Nah, jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 180 triliun.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Masyarakat Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10% terkait untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transpotasi umum.

Dengan potensi PKB mencapai Rp 180 triliun per tahun dan ada keharusan minimal 10% terkait pengembangan transportasi umum, dirinya menilai bahwa alokasi sekitar Rp 18 triiun itu cukup untuk masterplan dan juga bisa menjadi modal badan nasional integrasi angkutan umum.

“Atau jika digunakan untuk pembangunan BRT yang paling sederhana bisa untuk membangun 1.800 km, dan apabila digunakan untuk pembangunan LRT sekelas LRT Jabodetabek, maka akan terbangun 27 km jaringan layanan LRT,” ujar Tory dalam keterangan resminya, Selasa (17/10).

Untuk itu, PKB yang belum terbayarkan merupakan potensi tambahan untuk pendapatan daerah. Menurutnya, apabila penagihannya mampu dioptimalkan, maka pendapatan tersebut akan cukup memadai terutama untuk pengembangan masterplan nasional dan good governance penyelenggaraan angkutan umum.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only