Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD sepakat untuk menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disepakati eksekutif dan legislatif, tarif PKB diputuskan turun dari 1,75% menjadi 0,8%. Penurunan tarif PKB diperlukan mengingat wajib pajak juga harus membayar opsen PKB.
“Kami ingin dengan pembayaran 0,8 persen tersebut ditambah opsen PKB di seluruh daerah tidak memberatkan masyarakat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Selanjutnya, tarif BBNKB juga diturunkan dari 15% menjadi tinggal 8%. BBNKB hanya dikenakan atas kendaraan baru sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kami harap ini bisa meringankan masyarakat membayar pajak dan yang ingin memiliki kendaraan baru,” ujar Ismi seperti dilansir korankaltim.com.
Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam UU HKPD, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB telah ditetapkan sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.
Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Kedua jenis pajak ini diperlukan dalam rangka menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot.
Opsen PKB dan opsen BBNKB akan berlaku mulai 2025. Dengan demikian, pemprov tidak memiliki kewajiban untuk membagihasilkan PKB dan BBNKB yang telah dipungut.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dari wajib pajak akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi lewat mekanisme split payment.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply