Pengumuman: Beli Barang Sampel di E-Commerce Kena Bea Masuk!

Jangan senang dulu apabila mendapatkan barang sampel atau contoh saat membeli di e-commerce. Apalagi apabila barang contoh atau sampel itu merupakan produk impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bakal tetap menarik bea masuk untuk jenis barang impor tersebut. Aturan bea masuk untuk barang sampel atau contoh itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2023 itu dibuat untuk membendung banjir impor barang kiriman yang dibeli melalui platform e-commerce dan melindungi produk UMKM.

“Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Aturan mengenai pengenaan barang contoh atau sampel itu termaktub dalam Bab Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Aturan itu menyebutkan: “Nilai pabean atas impor barang kiriman berupa barang sampel/contoh ditetapkan secara hierarki menggunakan metode transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Sebagai ilustrasi, seorang bernama Satria membeli sebuah parfum berukuran 50 mililiter. Dalam paket itu tidak terdapat invoice dan hanya tertera biaya kirim US$ 4 dan asuransi pengiriman US$ 1.

Dari hasil penelitian, petugas bea cukai menemukan bahwa itu merupakan barang sampel atau contoh yang diberikan seorang penjual di marketplace ABC kepada Satria. Karena produk baru, sehingga tidak diberikan invoice dan tidak diberikan catatan harga atas barang tersebut.

“Terkait adanya skema promosi tersebut telah ditelusuri juga melalui marketplace Z dengan nama penjual tersebut dan benar untuk barang tertentu terdapat skema promo seperti itu namun terbatas dan berdasarkan histori penetapan sebelumnya untuk produk yang identik dengan nilai pabean CIF $30.00,” seperti dikutip dari PMK 96 2023.

Sehingga pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman melakukan penetapan nilai pabean atas barang tersebut adalah sebesar US$ 30. Tarif bea masuk dan pajak impor akan dihitung berdasarkan harga itu.

Meski barang sampel dan contoh kena pajak, Kemenkeu memberikan kelonggaran terhadap barang bonus. Misalnya, seseorang membeli 3 buah pengharum ruangan dan mendapatkan 1 bonus. Pejabat bea cukai akan tetap menghitung nilai pabean berdasarkan 3 pengharum ruangan itu saja.

“Barang hadiah atau bonus yang dijual secara paket dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan, misal dalam skema promosi beli 3 gratis 1, beli produk A gratis produk B atau semacamnya. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menggunakan nilai transaksi atas barang dalam satu paket yang bersangkutan,” seperti dikutip dari PMK 96 tersebut.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only