Sebanyak 82% NIK Telah Dipadankan Jadi NPWP

Jakarta. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) optimis, target pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa tercapai. Saat ini, 82,41% atau 59,03 juta NIK telah dipadankan menjadi NPWP.

Artinya, Ditjen Pajak hanya tinggal mengejar 17,59% lagi NIK dan NPWP yang belum dipadankan sebelum pemberlakuan penuh pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengakui, saat ini belum ada Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak yang telah mencapai 100% target pemadanan NIK dan NPWP.

Meski begitu, rata-rata pemadanan seluruh Kanwil Ditjen Pajak sudah cukup tinggi, yakni sebesar 80,87%. “Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK-NPWP,” kata Dwi kepada KONTAN, kemarin.

Adapun penggunaan format baru NPWP sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022.

Hingga 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah harus menggunakan NPWP dengan format yang baru.

Sumber : Harian Kontan Jumat 20 Okt 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only