Bali Pungut Pajak Turis Rp 150 Ribu, Daerah Lain Gimana?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah resmi memberlakukan penarikan pajak wisata kepada wisatawan asing dengan biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Menanggapi hal itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Sandy Firdaus menegaskan untuk daerah lain yang di dalam Perda tidak menyebutkan adanya pungutan pajak yang bisa diambil, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh dilakukan. Karena hal itu menjadi ilegal.

“Memang Pemprov Bali sudah merevisi undang-undang terkait penarikan pajak wisata terhadap wisatawan asing. Nah kalau daerah kainnya selama UU-nya tidak menyebutkan ada pungutan yang diambil, itu tidak boleh dilakukan Pemda,” kata Sandy dalam acara media briefing DJPK, Jakarta, Senin (16/10).

Kendati adanya revisi UU terkait pungutan pajak tersebut, menurut Sandy, tidak terjadi penurunan wisatawan. Namun hal itu tetap dilihat dari setahun hingga dua tahun UU itu diterapkan.

“Nah kalau kita lihat yang akan menurunkan wisatawan atau nggak. Tapi sejauh ini sih kalau baca-baca di berita juga kayanya nggak ada pengaruhnya ya. Cuma nanti kita bisa lihat lah setahun, dua tahun setelah pemberlakukan ini dan sampai seperti apa,” imbunya.

Perlu diketahui, dalam Perda Provinsi Bali Pasal 5 tertulis bahwa pemerintah provinsi mengenakan pajak turisasing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia.

Sumber : www.liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only