Pemeriksaan Pajak Dihentikan dengan LHP Sumir Jika Ini Terjadi

Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dihentikan dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir.

Penghentian dengan LHP Sumir itu menjadi salah satu cara penyelesaian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dimuat dalam Pasal 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 20 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Sesuai dengan Pasal 21 PMK tersebut, penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir dilakukan jika terjadi setidaknya salah satu beberapa kondisi.

Pertamawajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang diperiksa:

  • tidak ditemukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan diterbitkan; atau
  • tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam jangka waktu 4 bulan sejak tanggal surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor diterbitkan.

Keduapemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Adapun pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka tersebut:

  • tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  • dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Ketiga, pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup. Adapun penyidikan tersebut:

  • dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Penyelesaian dilakukan dengan membuat LHP jika berdasarkan hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
  • dilanjutkan dengan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa wajib pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Keempat, pemeriksaan ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya.

“Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat LHP Sumir karena wajib pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan … , dapat dilakukan pemeriksaan kembali apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan,” bunyi penggalan Pasal 23 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021

Adapun pajak terutang atas pemeriksaan terhadap wajib pajak yang tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan ditetapkan secara jabatan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only