Pemblokiran Wajib Pajak di Wilayah Jawa Timur

Jakarta. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I memblokir serentak atas 2.126 berkas piutang wajib pajak yang disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan pemblokiran serentak ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak serta mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan ter- hadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat Teguran dan surat Paksa.

Namun setelah surat tersebut diterima, wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran.

“Dengan adanya kegiatan pemblokiran serentak ini, di- harapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan Wajib Pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya” tutur Ali Imron dalam keterangan resminya, Jumat (20/10).

Asal tahu saja, petugas pajak memiliki kewenangan un- tuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sumber : Harian Kontan Senin 23 Okt 2023 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only