Tarif Pajak Penjualan di Malaysia Dinaikkan, Ternyata Ini Alasannya

Kementerian Keuangan Malaysia memandang kenaikan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) sangat diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan pemerintah akan menaikkan tarif SST dari 6% menjadi 8%. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif tersebut akan dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

“Langkah ini bukannya sia-sia karena tambahan penerimaannya akan dikembalikan kepada masyarakat,” katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Ahmad mengakui banyak pandangan yang menolak rencana kenaikan tarif SST. Namun, ia meyakini kenaikan tarif tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlebar ruang fiskal, sekaligus mendukung laju perekonomian nasional.

“Kenaikan tarif SST ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan,” tuturnya.

Seperti dilansir malaymail.com, pemerintah juga akan menerapkan e-faktur mulai Agustus 2024 sebagai salah satu upaya optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, penerapan e-faktur menjadi salah satu strategi pemerintah mengatasi kebocoran penerimaan.

Pemerintah Malaysia menilai implementasi e-faktur akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan pajak. Selain itu, e-faktur juga diharapkan dapat mengatasi persoalan shadow economy.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan SST dari 6% menjadi 8% saat membacakan dokumen APBN 2024. Namun, kenaikan tarif tersebut tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi.

Sumber : News.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only