Hak-Hak Penanggung Pajak saat Disandera Juru Sita

Penyanderaan penanggung pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan juru sita pajak negara (JSPN) dalam melaksanakan penagihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Mengutip PMK 61/2023, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Untuk melakukan penyanderaan, juru sita harus memiliki surat perintah penyanderaan terlebih dahulu.

“Juru sita pajak bertugas…melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf D PMK 61/2023 dikutip pada Senin (23/10/2023).

Salah satu ketentuan penyanderaan yang diatur dalam PMK 61/2023 ialah mengenai hak-hak yang dimiliki penanggung pajak saat dilakukan penyanderaan. Pertama, penanggung pajak dapat beribadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kedua, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, mendapat makanan yang layak, termasuk menerima kiriman dari keluarga. Keempat, menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;

Kelima, memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau menerima kunjungan dari keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari pejabat.

Penanggung pajak juga bisa menerima kunjungan dari dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Penanggung pajak yang disandera selama dalam tempat penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat penyanderaan. Dalam hal Penanggung pajak melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat penyanderaan memberitahukan kepada Pejabat.

Dalam hal pelanggaran merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat penyanderaan melaporkan kepada Polri.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only