Ingat, Sekarang NIK Sudah Jadi NPWP! Begini Cara Validasinya

Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi NIK-NPWP sebenarnya sudah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu. Namun, integrasi penuh NIK menjadi NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.

Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, seluruh administrasi perpajakan cukup menggunakan angka NIK 16 digit. Hal ini tentunya memudahkan masyarakat dalam menjalankan keperluan administratif, baik terkait dengan kependudukan atau perpajakan.

“Sekarang NIK sudah jadi NPWP. Caranya sangat mudah, tinggal login ke pajak.go.id,” tulis DJP di media sosialnya, Sabtu (21/10/2023).

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), hingga Oktober 2023 data yang telah dipadankan baru 82,34% dari total 71,3 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga akhir tahun. Apabila belum terintegrasi, wajib pajak dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mudah melalui DJP Online.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only