Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pemberian insentif pajak untuk pembeli rumah seharga kurang Rp 2 miliar. Yaitu, berupa PPN ditanggung pemerintah sampai 100%.
Hal itu diungkapkan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023).
“Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar. Ini akan berlaku PPN 100%,” kata Airlangga.
Lalu sampai kapan insentif itu akan diberikan?
“PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan,” jelasnya.
“Sesudah bulan Juni, 50% ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.
Dia menjelaskan, alasan pemerintah memberikan insentif tersebut adalah karena terjadi penurunan PDB di sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi turun 2,7%.
Padahal, sektor perumahan dan konstruksi berkontribusi 14-16% terhadap PDB, menyediakan lapangan kerja sampai 13,8 juta orang, serta kontribusi pajak mencapai 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply