Kepatuhan WP Non Karyawan Rendah

Jakarta. Pemerintah belum boleh berlega hati. Meski tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) oleh wajib pajak naik, namun tingkat kepatuhan formal orang pribadi non karyawan masih rendah.

Direktorat Jenderal (Ditjen). Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sudah ada 14,59 juta SPT PPh yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai 18 Oktober 2023 yang lalu, setara 76,79% dari jumlah WP yang wajib SPT sekitar 19 juta. Namun, tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT masih rendah.

Sebab, baru ada 1,5 juta SPT yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan. Jika mengaca pada data tahun 2022, yakni jumlah WP OP non karyawan wajib melapor SPT sebanyak 4,4 juta, maka rasio kepatuhannya baru mencapai 34,09%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti mengatakan, sebagian besar wajib SPT non karyawan merupakan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet setahun di bawah Rp 500 juta. Untuk itu, Ditjen Pajak senantiasa melakukan edukasi agar para wajib pajak UMKM itu tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT nya.

Apabila ditelisik, memang tingkat kepatuhan WP OP non karyawan semakin rendah.

Berdasarkan data Kemkeu, rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan di 2021 hanya sebesar 45,53%. Angka ini lebih rendah dibandingkan 2020 yang sebesar 52,44%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku tak heran jika rasio kepatuhan WP OP non karyawan masih rendah. “Secara alami, memang pemungutan oleh pihak ketiga akan meningkatkan kepatuhan. Inilah yang menyebabkan WP karyawan lebih patuh,” kata dia kepada KONTAN, Senin (23/10).

Fajry menduga, bisa saja WP non karyawan yang seharusnya sudah non efektif namun tidak melakukan permohonan sebagai WP non efektif (NE). Padahal, “Kalau (wajib. pajak) non efektif jadi tak wajib lapor SPT,” kata Fajry.

Misalnya saja, penggangguran yang tidak memiliki penghasilan, mereka yang berpendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau pekerja freelancer yang kini menganggur.

Namun, ia berharap reformasi perpajakan melalui Pem- baruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dan pembenahan compliance risk management (CRM) yang tengah disiapkan pemerintah, bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. termasuk, WP OP non karyawan.

“Jadi yang risikonya tinggi yang dikejar seperti yang tak lapor SPT tak lagi berburu di kebun binatang,” tambah dia.

Sumber : Harian Kontan Selasa, 24 Oktober 2023 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only