Tumbuh 21,2%, Ini Alasan Sri Mulyani Waspadai Penerimaan PPh Badan

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 21,2% hingga September 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat periode yang sama 2022, ketika tumbuh mencapai 115,7%. Meski kinerja masih cukup baik, dia memandang setoran pajak dari korporasi harus diwaspadai.

“Ini harus kita waspadai. Artinya untuk perusahaan-perusahaan ini pertumbuhannya tahun lalu yang triple digit 115,7%, pasti tidak terulang,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

Meski demikian, pemerintah akan tetap mewaspadai tren penerimaan PPh badan ke depan. Alasannya, terjadi penurunan angsuran PPh Pasal 25 sejalan dengan ekspektasi profitabilitas, terutama pada sektor komoditas.

Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami penurunan usaha untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun. Dinamisasi ini bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 pada saat ini dengan yang terutang nanti di SPT Tahunan.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Sri Mulyani menyebut setoran PPh badan yang melambat sangat terasa dari data penerimaan secara bulanan. Pada September 2023, penerimaan PPh badan mengalami kontraksi 1,2%, sedangkan pada bulan sebelumnya masih tumbuh 12,7%

“Ini masih kita syukuri meskipun kita mewaspadai pada bulan September ini PPh badan sudah mulai menunjukan negative growth 1,2%,” ujarnya.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari penerimaan pajak, mencapai 24,2% terhadap total penerimaan pajak hingga September 2023.

Hingga September 2023, penerimaan pajak terealisasi Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target senilai Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,9% (year on year/yoy).

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only