Jaga Daya Saing Investasi, Filipina Siapkan Revisi UU Insentif Pajak

Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno menyatakan dukungannya terhadap usulan revisi UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Diokno mengatakan UU CREATE membutuhkan beberapa perubahan demi memperkuat posisi Filipina sebagai tujuan investasi. Melalui revisi ini, pemerintah akan mengatur pemberian insentif pajak yang lebih menarik untuk investor.

“Usulan revisi akan meningkatkan insentif, memperjelas aturan dan kebijakan pemberiannya, serta memberikan insentif kepada perusahaan yang memenuhi syarat sehingga mengatasi masalah yang mempengaruhi iklim investasi,” katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Sebagai informasi, pada Juli lalu, Presiden Ferdinand Marcos Jr. membuka ruang untuk merevisi UU CREATE menyusul adanya kekhawatiran dari investor. Revisi nantinya mengakomodasi beberapa kebutuhan investor sehingga tertarik menanamkan modal di Filipina.

Diokno menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan revisi UU yang diberi nama RUU Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises to Maximize Opportunities for Reinvigorating the Economy (CREATE MORE).

Dengan RUU tersebut, kebijakan insentif diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memaksimalkan peluang dalam mendorong kembali perekonomian nasional.

Beberapa perubahan besar yang direncanakan pada UU CREATE MORE antara lain pembentukan sistem restitusi pajak yang efisien untuk badan usaha terdaftar dan pelembagaan klasifikasi klaim dan kerangka audit berbasis risiko.

“Sistem tersebut akan mempercepat pemrosesan rebate PPN bagi perusahaan,” ujar Diokno seperti dilansir cnnphilippines.com.

Diokno menyebut RUU CREATE MORE juga berupaya memperluas sistem pengurang pajak serta meningkatkan biaya listrik dan pengeluaran terkait pameran sebagai pengurang penghasilan bruto.

UU CREATE dibahas dan disahkan pada era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte pada 2021. Peraturan ini menawarkan keringanan pajak sebagai bagian dari langkah pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

Melalui UU ini, UMKM dinilai menjadi penerima manfaat terbesar karena tarif PPh badannya turun dari 30% menjadi 20%. Sementara pada korporasi, tarif PPh badan dikurangi 5% dari 30% menjadi 25%.

UU CREATE turut memberikan kewenangan kepada Badan Peninjau Insentif Fiskal (The Fiscal Incentives Review Board/FIRB) untuk memberikan insentif fiskal kepada proyek yang berdampak pada perekonomian.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only