Wacana Pemisahan Ditjen Pajak Bergulir Lagi

Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara kembali bergulir. Kali ini, wacana tersebut masuk dalam program dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen visi, misi dan program yang disampingkan Anies-Muhaimin kepada publik, pasangan capres-cawapres tersebut ingi merealisasikan Badan Penerimaan Negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antara instansi guna menaikkan penerimaan negara.

Anies-Muhaimin berjanji ingin mengerek penerimaan negara melalui perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak unruk menggenjot rasio pajak dari 10,4% pada 2022 menjadi 13% hingga 16% pada 2029 apabila terpilih sebagai presiden-wakil presiden.

Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran menyebutkan negara membutuhkan trobosan konkret penerimaan negara dari dalam negari, baik bersumber dari pajak maupun non pajak.”Pendirian Bada Penerimaan Negara ditargetkan meningkat rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23% seperti tertuang dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran.

Prabowo-Gibran juga ingin menaikkan batasan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) 21 untuk medorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak alis tax ratio.

Pengamatan Pajak Centr For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajr Akbar menilai, pembentukan BPN merupakan isu lama yang diputar kembali. Wacana ini pernah dibahas dalam RUU tentang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (KUP).

Pembentukan BPN dimulai lantaran dahulu ada isu keterbatasan pegwai Dirjen Pajak. Maka, mendirika lembaga penerimaan negara menjadi solusi agar Dirjen Pajak bebas melakukan rekrutmen.

Hanya saja, saat ini Ditjen Pajak sednag mematangkan sistem pajak canggih degan nama Pembaruaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alisa core tax system. Oleh karena itu, dengan kehadiran core tax system , maka pembentukan BPN menjadi kurang relevan.

Menurut Fajri, justru yang mendesak adalah memastikan agar PSIAP alias core tax system berjalan sesuai ekspetasi. Selain itu, reformasi birokrasi dan administrasi lainnya yang dibutuhkan Dirjen Pajak seperti peningkatan kualitas dan integritas SDM juga peru diperhatikan. “Kalau birokrasi, administrasi dan kualitas serta integritas SDM tak berubah, maka pendirian BPN hanya buang-buang uang saja, “kata dia mengingat sudah tak relevan lagi, Fajry bilang wacana ini juga tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara.

Sumber : Harian Kontan, Senin 30 Oktober 2023

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only