Penerimaan Pajak di DJP Riau Sudah Mencapai Rp17,57 Triliun

Memasuki Oktober 2023, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama Januari sampai dengan September senilai Rp17,5 triliun, atau sebesar 79,4% dari target Rp22,138 triliun. 

Kepala DJP Riau Ahmad Djamhari menyebutkan capaian penerimaan ini jika dibandingkan dengan 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 9,47%.

Sektor industri pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto Rp4,85 triliun dan tumbuh 29,87%. Pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan. 

“Di sisi lain, penghasilan dari sektor perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya sedikit berubah akibat perubahan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ungkapnya, Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 386.024 SPT sampai dengan September 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 20.823 SPT Wajib Pajak Badan, 314.366 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 20.835 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan. 

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,12%.

Kemudian, mulai 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku. 

Menurutnya ada 3 format NPWP terbaru, yaitu pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. 

“Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only