Penerimaan pajak Banten periode Januari-September Rp30,923 triliun

Penerimaan pajak Provinsi Banten pada periode Januari hingga September 2023 mencapai Rp30,923 triliun dengan kontribusi sebesar 64,01 persen dan tumbuh positif 5,33 persen. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten Rahmat Subagyo di Serang, Banten, Senin, mengatakan penerimaan pajak di Banten didominasi Tangerang Raya dan Serang Raya yang mencapai Rp13, 931 triliun dengan kontribusi sebesar 35,99 persen. 

“Hal tersebut terjadi karena didorong kinerja impor nasional terutama barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku atau penolong kebutuhan industri Raw Sugar,” katanya saat Konferensi Pers APBN Regional Banten periode sampai dengan 30 September 2023, di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten.

Sedangkan untuk cukai, lanjut Rahmat, tumbuh sebesar 13,82 persen dengan kontribusi 20,44 persen yang dipengaruhi oleh pertumbuhan industri rokok elektrik serta kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Selain itu dipengaruhi juga oleh peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol dan juga extra effort kegiatan pengawasan di bidang cukai. 

Di sisi lainnya untuk bea keluar mengalami penurunan sebesar 92,01 persen dengan kontribusi sebesar 0,06 persen. 

“Ini dipengaruhi jumlah produksi dan fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya,” katanya.

Diketahui, Konferensi Pers APBN Regional Banten Periode September 2023 tersebut dipandu oleh Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dan juga menghadirkan narasumber Kepala Bappeda Provinsi Banten, Deputi Kepala Perwakilan BI Banten, Kepala Kanwil DJPb dan kepala kanwil lainnya di Banten.

Sumber : banten.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only