Satgas TPPU Usut Kasus Impor Emas Grup SB, Pajak Kurang Bayar Capai Ratusan Miliar

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengusut dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Salah satu kasus yang diusut terkait hal itu adalah kasus impor emas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, Satgas TPPU, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP) bersama KPK berhasil memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun. Ini merupakan nilai transaksi terbesar yaitu 1 dari 300 LHA/LHP/Informasi PPATK.

Mahfud mengungkapkan, telah ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton. Hal itu melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada tahun 2017-2019.

Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

Mahfud menyebut, Ditjen Pajak memperoleh beberapa dokumen pendukung bukti permulaan tindak kepabenanan, perpajakan, dan TPPU berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.

Diduga perjanjian tersebut sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar.

“Terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB,” ujar Mahfud dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/11).

Dengan demikian, Mahfud bilang, saat ini semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah tersebut. Karena itu, Satgas TPPU akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian.

“Kasus lain yang terkait 300 surat LHA/LHP itu juga sedang berproses dengan berbagai tingkatan seperti penetapan tersangka, penahanan, pemberian sanksi administrasi hingga pemberhentian,” pungkas Mahfud. 

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only