Diskon PPN Properti Berlaku Satu KTP Satu Unit

Masyarakat yang pernah mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah bisa kembali memanfaatkan insentif tersebut. Pemerintah kembali mengguyur insentif PPN untuk pembelian rumah dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dan berlaku pada bulan ini.

Insentif ini sebelumnya pernah dikucurkan pemerintah pada tahun 2022. Saat itu, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Insentif ini masuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Stimulus ini untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh (menggunakan insentif ini kembali),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin.

Yang jelas, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian pada periode saat ini. Oleh sebab itu, pembeli yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN DTP diwajibkan untuk menyerahkan NIK atau NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, insentif ini untuk menstimulasi agar rumah-rumah yang telah dibangun bisa segera terjual habis. Sehingga industri properti pada tahun depan sudah mulai membangun rumah-rumah baru yang nantinya bisa kembali ditawarkan kepada masyarakat.

Dari sisi suplainya, dengan terserapnya rumah baru ini, maka properti sudah mulai membangun lagi di 2024 dan ini yang diharapkan menimbulkan dampak yang cukup baik dalam perekonomian,” ungkap Sri Mulyani.

Sumber : Harian Kontan 7 November 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only