Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% kepada pengelola bangunan yang masuk kategori cagar budaya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Agus Tri Hartadi mengatakan insentif diatur melalui Peraturan Wali Kota Malang 15/2013. Berdasarkan beleid itu, diskon PBB diberikan paling besar 50% untuk objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Jika ketetapan PBB untuk bangunan sebesar Rp50 juta maka kalau disetujui dan memenuhi syarat bisa menjadi Rp25 juta,” katanya, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Agus menuturkan pengelola bangunan cagar budaya dapat mengajukan permohonan keringanan PBB selambat-lambatnya 3 bulan sejak terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.

Pada tahun ini, keringanan PBB sebesar 50% diberikan kepada 8 bangunan cagar budaya antara lain Hotel Pelangi, Fendi’s Homestay, SD Cor Jesu, SMA Cor Jesu, PT PLN, dan Hotel Shalimar. Khusus Hotel Shalimar, insentif diberikan untuk 3 objek PBB.

Sebagai informasi, keringanan tagihan PBB itu bertujuan untuk mendukung pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Malang. Sebab, bangunan cagar budaya biasanya membutuhkan perawatan yang biayanya tidak sedikit.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Erlina Laksmi Wahjutami menuturkan potensi bangunan cagar budaya di wilayahnya sangat banyak. Bangunan tersebut terutama berada di rencana pembangunan kota (bouwplan) I hingga VIII.

Bangunan cagar budaya di bouwplan I misalnya ada di sekitar jalan yang menggunakan nama-nama pahlawan seperti Jalan Kartini dan Jalan dr Soetomo. Sementara itu, untuk bouwplan II, terdapat bangunan di sekitar jalan dengan nama kerajaan seperti Jalan Tumapel.

Apabila masuk sebagai cagar budaya, lanjutnya, pengelola juga tidak boleh melakukan perubahan secara sembarangan.

“Kebanyakan para pengelola yang melakukan perubahan beralasan ingin menyegarkan bangunan,” ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only