DJBC Klaim Relaksasi Cukai Ini Efektif Bantu Cash Flow Pabrik Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengakhiri pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari pada 31 Oktober 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas telah melakukan evaluasi terhadap relaksasi tersebut. Menurutnya, relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari ternyata efektif melonggarkan arus kas pabrik rokok.

“Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok,” katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Nirwala menuturkan sebanyak 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari atau 3 bulan hingga 31 Oktober 2023. Normalnya, relaksasi pelunasan hanya diberikan selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Dia menyebut total pagu penundaan pelunasan cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun. Angka pemesanan pita cukai yang telah jatuh tempo dan dibayar mencapai Rp54,53 triliun. Sementara itu, pemesanan pita cukai yang belum jatuh tempo tinggal Rp46,38 triliun.

Pemberian relaksasi pelunasan cukai 90 hari tersebut telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-4/BC/2023. Relaksasi diberikan untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

Pemberian relaksasi pembayaran cukai menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha. Kebijakan serupa juga diberikan pada 2020, 2021, dan 2022 atau ketika pandemi Covid-19.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo pelunasannya ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Relaksasi penundaan cukai selama 90 hari ini diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan.

Relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only