Naik 12,2%, Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Penghasilan Capai Rp 1.049 Triliun

Pemerintah telah menaikkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 tentang perincian APBN 2023.

Dalam Perpres 75/2023, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh sebesar Rp 1.049,54 triliun, menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan target awal yang tercantum dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 935,06 triliun.

Secara rinci, perbandingan target PPh antara Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023 adalah sebagai berikut:

Jenis PajakPerpres 130/2022Perpres 75/2023
Pajak Penghasilan (PPh)Rp 935,06 triliunRp 1.049,54 triliun
PPh MigasRp 61,44 triliunRp 71,65 triliun
PPh Non MigasRp 873,62 triliunRp 977,89 triliun
PPh Pasal 21Rp 172,13 triliunRp 201,8 triliun
PPh Pasal 22Rp 30,23 triliunRp 36,37 triliun
PPh Pasal 22 ImporRp 71,36 triliunRp 71,11 triliun
PPh Pasal 23Rp 46,18 triliunRp 57,63 triliun
PPh Pasal 25/29 Orang PribadiRp 13,68 triliunRp 12,17 triliun
PPh Pasal 25/29 BadanRp 349,93 triliunRp 401,01 triliun
PPh Pasal 26Rp 71,42 triliunRp 85,02 triliun
PPh FinalRp 118,52 triliunRp 112,6 triliun
PPh Non Migas LainnyaRp 142,86 miliarRp 141,01 miliar

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, menyatakan bahwa target PPh ini mengalami kenaikan sebesar 12,2% dari target awal dalam Perpres 130/2022.

Kenaikan ini melibatkan setoran PPh Migas sebesar Rp 71,65 triliun dan PPh Non Migas sebesar Rp 977,89 triliun.

Peningkatan target PPh Non Migas diharapkan terutama berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan. Ariawan menjelaskan bahwa kenaikan ini juga memperhitungkan lonjakan harga komoditas pada tahun 2022.

Ariawan menambahkan bahwa keuntungan dari kenaikan harga komoditas pada tahun sebelumnya baru tercatat pada awal tahun 2023, memungkinkan pemerintah untuk lebih akurat dalam memprediksi penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan.

Menurut data Kementerian Keuangan hingga September 2023, PPh Pasal 21 tumbuh sebesar 17,2%, memberikan kontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak. Meskipun mengalami perlambatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan ini mencerminkan adanya kenaikan gaji karyawan di perusahaan-perusahaan.

Ariawan juga menyoroti bahwa belanja daerah yang cenderung meningkat pada kuartal terakhir turut menjadi pemicu kenaikan PPh di sektor swasta.

Lebih lanjut, Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2024 mencatat bahwa peningkatan kinerja PPh pada tahun ini didukung oleh program pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menghasilkan peningkatan jumlah wajib pajak secara signifikan pada tahun 2023. Program ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only