Integrasi NIK-NPWP, DJP Sebut Kebijakan Pajak Bisa Lebih Tepat Sasaran

Ditjen Pajak (DJP) menilai integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada orang pribadi dapat membuat kebijakan pajak makin tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II Surono mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari program pemerintah pusat menuju satu data Indonesia. Apabila DJP memiliki data yang lebih baik, optimalisasi pajak akan dilakukan terhadap kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria, terutama berpenghasilan besar.

“Kalau masih kecil ya berarti dia belum saatnya membayar pajak. Dengan data yang sama, harapannya [kebijakan] akan jauh lebih tepat sasaran,” katanya dalam talk show di Ria FM Solo, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Surono mengatakan pemerintah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP salah satunya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Melalui integrasi ini, wajib pajak pun harus benar-benar patuh membayar pajak sesuai dengan penghasilannya.

Dia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP rencananya bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Menurutnya, penggunaan NIK juga berlaku untuk kementerian, lembaga, dan instansi lainnya. Harapannya, pengawasan wajib pajak di masa depan dapat lebih baik karena DJP juga melakukan pertukaran data dengan pihak ketiga.

“Ibaratnya data seluruh di Indonesia itu menggunakan NIK. Maka kita akan bisa mengambil keputusan yang tepat, misalkan batasan atau mana sih yang seharusnya dikenakan pajak, jumlahnya berapa,” ujarnya.

Surono menambahkan integrasi NIK sebagai NPWP pun bakal memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only