Target Naik, Pemerintah Revisi Penerimaan Pajak 2023, Lihat Perinciannya

JAKARTA. Pemerintah menaikkan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Revisi penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023.

Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp 1.818 triliun. Target ini meningkat 5,82% jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 sebesar Rp 1.718 triliun.

Target penerimaan pajak ini salah satunya didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas (migas) serta PPh nonmigas.

Untuk diketahui, target PPh migas meningkat 16,62% menjadi Rp 71,65 triliun dari sebelumnya Rp 61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94% menjadi Rp 977,89 triliun dari sebelumnya Rp 879,62 triliun.

Penerimaan PPh migas ini terdiri dari PPh minyak bumi, PPh gas alam dan PPh migas lainnya. Sebagian besar PPh migas berasal dari Phh minyak bumi. Sementara itu, PPh nonmigas adalah di luar dari minyak bumi, gas alam, contohnya hasil pertanian, kerajinan, industri, dan lain-lain

Saat dikonfirmasi KONTAN terkait penerimaan PPh migas dan nonmigas yang targetnya mengalami peningkatan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tidak menjawab terkait hal tersebut.

Sementara itu, target penerimaan pajak lainnya juga meningkat 24,42% menjadi Rp 10,7 triliun dari Rp 8,6%.

Adapun terdapat jenis penerimaan pajak yang direvisi menurun oleh  pemerintah. Yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang turun 1,60% menjadi Rp731,04 triliun dari Rp 742,95 triliun.

Kemudian, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turun 14,38% menjadi Rp 26,8 triliun dari Rp 31,3 triliun.

Lebih rinci, berikut perbandingan target penerimaan pajak antara Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only