Ingat, Lalai Bayar Pajak Bisa Bikin Kendaraan Jadi Bodong

Palembang. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengingatkan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Apabila masyarakat lalai dalam membayar pajak, maka kendaraan tersebut bisa saja bodong dan ilegal.

Firman menjelaskan terkait UU Lalu Lintas Pasal 74 bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namum tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal artinya tidak mempunyai surat menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2 nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana,” jelas Firman dikutip dari NTMC Polri

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan jadi mobil ini hanya ada seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” tambahnya.

Ternyata Ini Manfaat Membayar SWDKLLJ

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Kakorlantas dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Walaupun begitu ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” Kata Firman.

Terakhir, Firman mengajak masyarakat Indonesia untuk taat membayar pajak kendaraan. “Kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa sejalan,” pungkasnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only