Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Pemprov Andalkan Insentif Pajak

Pemprov Jawa Tengah menyatakan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan salah satu strategi pemprov mendorong penggunaan listrik ialah melalui pemberian insentif pajak daerah. Sejauh ini, tercatat ada 3.478 unit kendaraan listrik di Jateng.

“Angka tersebut akan terus kami upayakan pertumbuhannya dengan pemberian dukungan dalam bentuk insentif pajak kendaraan, fasilitasi, sosialisasi, dan dukungan kesiapan infrastruktur,” katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Sujarwanto menuturkan kendaraan listrik saat ini sudah mulai ramai digunakan di Jateng. Kebanyakan kendaraan listrik berupa kendaraan roda 2, yaitu 2.910 unit. Sementara itu, untuk kendaraan roda 4, tercatat 568 unit.

Dia menjelaskan pemprov berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Insentif pajak daerah untuk kendaraan listrik bahkan diberikan sejak 2020, untuk melengkapi kebijakan fasilitas pajak dari pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Gubernur Jateng Nomor 53/2020, pemprov memberikan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi, pengenaan PKB dan BBNKB dikenakan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Pergub Jateng 53/2020 lantas direvisi dengan Pergub Jateng 19/2022. Beleid ini mengatur kendaraan listrik untuk angkutan orang dan barang kepemilikan pribadi dikenakan PKB dan BBNKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Terakhir, berdasarkan Permendagri 6/2023, PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik adalah sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

“Setelah ada Permendagri, sekarang PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tidak ada ongkosnya. Sudah kami terapkan sehingga kalau beli mobil enggak usah mikir PKB dan BBNKB-nya,” ujarnya.

Sujarwanto menyebut dukungan lain yang diberikan pemprov untuk kendaraan listrik antara lain melalui kesiapan infrastruktur. Saat ini, di Jateng telah tersedia 424 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang tersebar di 12 wilayah. Tak hanya itu, pemprov juga menganggarkan pembelian operasional mobil listrik.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only