Upah Karyawan Membaik, Pemerintah Kerek Target Penerimaan PPh 21

JAKARTA. Pemerintah mengerek target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pemberi kerja, sehingga kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah dan/atau gaji.

Dwi bilang, pada tahun ini, perekonomian Indonesia sudah mulai pulih yang ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor yang pulih. Oleh karena itu, tren penerimaan PPh 21 juga meningkat.

“Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodir potensi kenaikan tersebut,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Sebagai informasi, realisasi PPh 21 telah mencapai Rp 154,9 triliun hingga akhir September 2023. Jenis pajak ini berkontribusi sebesar 11,2% terhadap total penerimaan pajak.

Selain itu, jenis pajak ini juga tumbuh 17,8% YoY secara kumulatif, atau sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan bulanannya yang mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% YoY.

PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang tahun 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan (tumbuh 17,86%), sektor perdagangan (tumbuh 17,4%), dan sektor jasa keuangan & asuransi (naik 16,92%).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only