Menteri ESDM Sebut Pajak Karbon Baru Akan Diterapkan 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, penerapan pajak karbon antar negara atau cross border harus segera diterapkan. Hal tersebut menyusul berlakunya kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa di tahun 2026.

“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa untuk mekanisme cross border carbon ini akan efektif mulai 2026. Jadi ini bisa diantisipasi,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif  dalam acara Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11).

Arifin mengatakan, penerapan pajak karbon bertujuan untuk menyesuaikan kecepatan negara-negara luar dalam melakukan transisi energi. Melalui penerapan cross border carbon mechanism tersebut,nantinya juga akan ada pengenaan pajak karbon, tidak terkecuali bagi produk yang berasal dari dalam negeri. 

“Jadi jangan sampai produk-produk industri kita ini terbebani oleh pajak karbon, sehingga kita tidak kompetitif dan menjadi mahal. Maka ini akan memberikan tekanan terhadap industri di dalam negeri,” kata dia. 

Dia mengatakan tujuan lainnya dari penerapan Cross Border Carbon Mechanism juga untuk mendorong sekaligus mengoptimalkan potensi serta kemampuan dalam negeri. 

Ditemui usai rapat, Arifin mengatakan bahwa pajak karbon yang rencananya akan ditetapkan pada 2026 tersebut bisa memberikan potensi atau dampak positif kepada Indonesia, “Negara kita (Indonesia) bisa dikenakan pajak karbon, dan kita juga bisa memberikan pajak karbon untuk negara luar,” ujar Arifin.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only