Target Pajak 2024 Sentuh Rp1.989 Triliun, Ini Strategi Kemenkeu

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk mencapai target pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun. 

Salah satu tantangan dalam penerimaan pajak, kata Yon, adalah bahwa tahun depan ekonomi Indonesia masih dihadapi oleh situasi global yang tidak pasti dan sangat dinamis. 

 “Tentu kami melihat bahwa ini menjadi tantangan tersendiri dan di sisi inilah kami mencoba melihat bagaimana menjaga stabilisasi dan fungsi distribusi dari APBN sehingga penyusunan postur pendapatan dan belanja harus dilakukan secara prudent,” ujarnya dalam Fintalk Series: Peran Zakat Sebagai Pengurang Pajak dikutip dari YouTube Baznas TV, Rabu (22/11/2023). 

Ancaman global tersebut, pasalnya berdampak pada perdagangan internasional Indonesia, utamanya ekspor yang mulai melambat dan harga komoditas di pasar global yang lebih rendah dari tahun sebelumnya. 

Akibatnya, pendapatan khususnya penerimaan pajak yang terkait dengan impor seperti PPN impor tumbuh negatif sebesar 5,8% sepanjang Januari-September 2023.

Bukan hanya itu, bahkan kinerja bea keluar sampai dengan September 2023 terkontraksi hingga 78,1% akibat dinamika harga komoditas dunia.

Untuk itu, pemerintah melakukan reformasi perpajakan sebagai upaya untuk mencapai target dan menambah pundi-pundi negara. 

Mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga memperluas basis pajak, salah satunya melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, DJP juga tengah mempersiapkan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan diimplementasikan pada pertengahan 2024.

CTAS  merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.

Pemberlakukan sistem tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Beleid ini mengatur pengembangan core tax system yang akan menjadi salah satu terobosan sistem administrasi perpajakan di Tanah Air.

Di sisi lain, selain untuk untuk melakukan efisiensi administrasi perpajakan, core tax ini diharapkan akan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara bertahap, serta peningkatan tax ratio secara bertahap.

“Kami lihat di dalam APBN secara umum sudah menargetkan beberapa kebijakan umum antaranya bagaimana kita meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kemudian menggunakan teknologi informasi memperluas basis pemajakan dan juga berbagai program yang sudah kita desain,” tambahnya.

Mengacu APBN Kita edisi Oktober 2023 yang memuat kinerja hingga September 2023, pendapatan negara dari penerimaan pajak telah mencapai Rp1.389 triliun atau 80,8% dari target awal APBN.

Sementara penerimaan dari bea cukai baru mencapai 64,5% dari target, atau sekitar Rp195,6 triliun. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only