Waktu Tinggal Sepekan, Gubernur Ingatkan WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Rohidin mengatakan program pemutihan diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia menilai wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program ini mengingat periodenya tinggal sepekan lagi.

“Kepada masyarakat Bengkulu, kami harapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban pajak. Ini positif sekali,” katanya, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. Program ini semula dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2023, tetapi diperpanjang hingga 30 November 2023.

Selain itu, pemprov memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih.

Insentif pembebasan denda tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pelaksanaan program pemutihan denda ini sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Rohidin juga mengimbau perangkat desa untuk ikut mendorong masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak. Selain itu, ia berharap kantor Samsat bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut.

“Kami minta Samsat jemput bola jadi di mana ada kelompok masyarakat di pasar-pasar atau di tempat pertumbuhan ekonomi. Saya kira ini harus mendapat support,” ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Bengkulu.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only