Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP 31 Desember 2023, Simak Cara Ceknya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/20222 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. 

Dalam beleid tersebut juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan batas akhir masa pemadanan sebelum 1 Januari 2024, alias 31 Desember 2023. 

Terhitung sejak tanggal belied berlaku hingga 22 November 2023 pukul 09.00 WIB, DJP melaporkan telah terdapat 59,3 juta pemadanan NIK dengan NPWP. 

Artinya, DJP masih perlu mengejar pemadanan untuk sekitar 12,6 juta NIK dari target 71,9 juta sebelum 1 Januari 2024. 

“Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan. Ayo lakukan sebelum 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam unggahan @ditjenpajakri, dikutip Jumat (24/11/2023). 

Realisasi pemadanan NIK dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, tercatat baru bertambah sebanyak 210.000 aktivasi.  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti tidak memungkiri bahwa pemadanan yang berlangsung tidak secepat pada awal mulai masa integrasi.  

“Makin ke sini memang penambahannya sudah mulai sedikit, karena memang yang sekarang ini yang susah dipadankan, jadi penambahan tidak seperti dulu yang sehari bisa jutaan atau ratusan ribu,” jelasnya beberapa waktu lalu. 

Kesulitan dalam pemadanan NIK-NPWP juga ditemukan karena adanya kekeliruan data NIK, sehingga WP harus melakukan pembetulan terlebih dahulu pembaharuan data NIK melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

“Kami mengimbau untuk WP yang memang ternyata tidak bisa dipadankan yang salahnya bukan data NPWP, tapi data NIK, mau tidak mau harus ke dukcapil,” tutupnya.

Berikut cara cek status NIK-NPWP: 

– Buka situs pajak.go.id 

– Klik menu login di bagian kanan atas 

– Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu) 

– Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya 

– Halaman Data Profil akan terbuka, lihat Status Validitas Data Utama. Jika terlihat tulisan Valid berwarna hijau, berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP 

– Apabila status belum valid atau kolom NIK masih kosong, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya 

– Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah 

– Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only