Kantor Pajak Sebar 321.000 SP2DK untuk Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan sekitar 321.000 surat cinta pajak alias surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) hingga 14 November 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sekitar 211.000 SP2DK diterbitkan untuk wajib pajak badan dan sekitar 109.000 diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi.

“Jadi ini progres sampai 14 November dan ini akan kami terus jalankan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (27/11).

Menurutnya, penerbitan SP2DK merupakan bagian dari proses bisnis otoritas pajak yang akan terus dikembangkan dalam rangka melakukan pengawasan dan uji kepatuhan kepada wajib pajak.

Sebagai informasi, SP2DK alias Surat Cinta Pajak sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Nah, dalam rangka melakukan pengawasan, maka kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melaksanakan kegiatan P2DK dengan penerbitkan SP2DK.

SP2DK ini disampaikan kepada wajib pajak dengan cara melalui faksimili, jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP, paling lama tiga hari sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Melalui SP2DK, DJP meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi jembatan agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak seharusnya tidak perlu panik ketika menerima SP2DK, sebab surat ini bukan surat perintah pemeriksaan pajak,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita.

Untuk itu, masih terbuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan menurut versinya. Wajib pajak sebaiknya perlu mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut.

“Selama telah memenuhi kewajiban pajaknya, wajib pajak tidak perlu risau,” katanya.

Namun, seandainya setelah dikonfirmasi terdapat indikasi ketidakpatuhan, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan pelaporan dan/atau dapat membayar kekurangan jumlah pajak yang terutang.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only