Penerimaan Pajak Daerah Sidoarjo Capai 92,59 Persen, Pajak Restoran Tembus Rp 100 Miliar

Kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini sudah tembus Rp 100 miliar atau Rp 103.253,831,453.

Untuk realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November mencapai Rp 19.752,382,617. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai sejak 2020 sampai tahun ini.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengapresiasi capain penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus meningkat. Apresiasi itu dia berikan kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat membuka FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel sekaligus memberikan penghargaan wajib pajak panutan 2023.

Wabup Subandi mengatakan, berbagai pembangunan tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD. Target penerimaan PAD dari sektor pajak tahun ini sebagai besar telah tercapai.

”Penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp. 1.124.942.057.779. Ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah mulai meningkat, kondisi yang demikian ini perlu terus dipertahankan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat terus terjaga yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Subandi.

Wabup memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak dipandang perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya serta melakukan penyetoran sesuai sebenarnya.

”Selain itu, selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan,” ujar Subandi.

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyebut, pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak pada akhir Desember. Begitu pula terhadap kenaikan pajak hotel di Sidoarjo.

”Saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel pada akhir Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertinggi,” papar Ari Suryono.

Dia menambahkan, meningkatnya jumlah restoran dan hotel di Sidoarjo berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak di sektor tersebut.

”Pada 2023, 140 hotel telah berdiri di Sidoarjo. Baik itu hotel berbintang maupun tidak. Ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati, investasi di Sidoarjo cukup bagus,” tutur Ari Suryono.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only