DPRD DKI Sepakati 100 Pasal di Penyusunan Raperda Pajak & Retribusi Daerah

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebanyak sembilan BAB dan 100 pasal disepakati Bapemperda dan sejumlah SKPD DKI Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan menggantikan 15 Perda yang telah ada.

Hal itu juga dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

“Jadi ini Perda yang cukup padat, karena menggabungkan Perda-Perda yang ada di Jakarta jadi satu, metode Omnibus Law,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Adapun 15 Perda yang akan dicabut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, dan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.

Kemudian, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, serta Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Lebih lanjut, Pantas berharap payung hukum ini bukan hanya menjadi potensi pajak daerah semata, namun bisa mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Katakanlah Perda ini juga berhubungan dengan Perda retribusi sampah. Sampah merupakan sebuah problem, maka Raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat dapat berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada Januari tahun 2024.

“Sekarang saya sudah lega, semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya Perda baru dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi,” tandasnya.

Sumber : news.detik.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only