Bisakah Gratis PPh Pekerja Buat IKN dan Investasinya Makin Semarak?

Pemerintah mengeluarkan beberapa jurus supaya IKN ke depan sukses dan ramai. Jurus teranyar, mereka siap memberlakukan kebijakan insentif bebas Pajak Penghasilan 21 (PPH Pasal 21) bagi seluruh pekerja yang ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pemberian insentif tersebut bertujuan demi menarik minat pekerja pindah ke ibu kota baru tersebut. Dengan insentif itu, PNS dan pegawai swasta yang bekerja di IKN bakal mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal di hadapan para calon investor. Kata dia, insentif gratis pajak penghasilan itu akan diberlakukan sampai 2035.

Tentu kita usahakan mendatangkan keramaian (di IKN), makanya salah satu fasilitas yang kita berikan adalah PPh 21 ditanggung pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif bagi karyawan yang pindah ke sana,” kata Yon dalam Roadshow IKN di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

“Yang pindah ke sana, kerja dan domisili di sana, karyawan, PPh-nya ditanggung pemerintah. Jadi, karyawan yang bersangkutan dapat menerima penghasilan secara penuh, pajaknya ditanggung pemerintah,” sambungnya.

Selain itu, Yon menyebut ada sederet insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga ditanggung pemerintah.

Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala.

Ia menyebut ada empat fokus yang menjadi landasan pemerintah dalam mengobral insentif di IKN.

Pertama, keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia sadar banyaknya insentif yang ditanggung pemerintah perlu terus memperhatikan stabilitas kas negara.

Kedua, pemerintah tetap mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.

Ketiga, negara terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.

Keempat, mendorong konsep green environment dan smart city.

Lantas apakah iming-iming pemerintah ini untuk mendatangkan banyak pekerja ke IKN bisa efektif?

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai insentif bebas PPH belum tentu menarik minat para pekerja untuk pindah dan meramaikan IKN.

Bhima mengatakan bagi pekerja swasta non-BUMN, insentif bukan menjadi prioritas utama pindah ke IKN seiring banyak realisasi investasi yang belum berjalan.

Dengan kata lain insentif pajak itu kemungkinan tak akan berpengaruh banyak terhadap mereka.

Bhima justru berpendapat kebijakan ini malah nantinya dapat memicu terjadinya ketimpangan dengan masyarakat lokal. Pasalnya, sebagian pekerja lokal di IKN bekerja di sektor informal, seperti di perkebunan atau pertanian yang kemungkinan tak akan sepenuhnya menikmati dampak dari PPH yang dipotong.

“Sehingga nanti khawatir manfaat PPH yang dipotong lebih banyak pekerja yang didatangkan dari luar wilayah IKN atau Penajam Paser, dan itu berarti juga memperburuk ketimpangan dengan pekerja sekitar,” ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).

“Karena ada insentif PPH, tidak ada insentif PPH bagi pekerja lokal mungkin tidak terlalu ada perbedaan. Karena strukturnya banyak didominasi pekerja yang sifatnya informal,” sambungnya.

Bhima menganggap perpindahan para pekerja ke IKN bukan hanya perihal pembebasan PPH, tetapi infrastruktur dasar harus disiapkan terlebih dahulu. Ia menilai minat masyarakat lebih kepada ketersediaan hunian, sanitasi atau air bersih, akses transportasi, hingga peluang usaha yang potensial.

“Jadi masih banyak pertimbangan sekali bagi para pekerja, terutama yang sudah berumah tangga, sudah memiliki rumah, anaknya sudah sekolah di luar dari IKN, untuk memutuskan pindah ke sana. Pertimbangannya sangat banyak,” ucap Bhima.

Tak cuma itu, Bhima menilai obral insentif pajak ini membahayakan rasio pajak yang kemudian dapat menjadi celah penghindaran pajak. Misalnya, satu perusahaan seolah mengerjakan sebuah proyek di IKN pada waktu yang singkat, kemudian semua pekerjanya mendapat insentif pajak dalam beberapa tahun ke depan.

“Siapa yang mau cek kejelasan lokasi proyeknya kan susah sekali bagi petugas pajak. Jadi ada bahaya dari insentif pajak di IKN,” katanya.

Lagipula, menurut dia, era sekarang merupakan era global minimum tax dan pembatasan insentif pajak. Bhima heran kenapa IKN malah race to the bottom atau balapan ke bawah.

Menurut dia, menurunkan standar dan obral insentif faktanya sampai sekarang belum efektif dan tidak banyak menarik investor.

sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only