DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Tata kelola Komite Kepatuhan Wajib Pajak mendorong terwujudnya sinergi antarunit untuk menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak.

Upaya untuk menghindari tumpeng tindih penanganan wajib pajak itu dilakukan melalui harmonisasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4). Proses penetapan DSP4 diawali dengan penyusunan DSP4 rekomendasi oleh Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat.

“[Penyusunan DSP4 rekomendasi itu] berdasarkan sejumlah kriteria yang ditentukan dalam ranah pelayanan, edukasi, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penegakan hukum, dan penagihan,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Setelah penyusunan DSP4 rekomendasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kanwil dan KPP melakukan proses penyesuaian berdasarkan pada pertimbangan kondisi di lapangan. Setelah melalui proses asesmen dan harmonisasi, Komite Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pusat menetapkan DSP4 kolaboratif.

DSP4 kolaboratif itu yang terdiri atas Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP), Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn), Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT), dan Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE).

“Dengan demikian, setiap treatment yang dilakukan oleh unit kerja dapat difokuskan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam DSP4 dan dapat dipantau capaian atas kegiatan tersebut,” imbuh DJP.

Otoritas mengatakan pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada area effective risk management.

DJP sendiri telah membangun dan mengembangkan compliance risk management (CRM) sebagai alat manajemen risiko kepatuhan wajib pajak. Beranggotakan pegawai pada level manajemen senior, Komite Kepatuhan Wajib Pajak menyempurnakan proses pengelolaan risiko dengan berperan sebagai pengambil kebijakan atas rekomendasi berdasarkan output CRM.

Komite Kepatuhan Wajib Pajak berada di level Kantor Pusat, Kanwil, dan KPP. Komite merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak yang disusun secara sistematis, komprehensif, dan berjenjang.

“Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan pajak disusun segera setelah target penerimaan pajak dalam APBN ditetapkan,” tulis DJP. 

Sumber : news.ddtc.co.id 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only